Selasa, 15 April 2014

Tak lapor dana awal kampanye, 35 calon anggota DPD dicoret KPU

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap calon anggota DPD di berbagai provinsi yang tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye hingga tenggat waktu yang telah ditentukan. Total ada 35 calon anggota DPD yang keikutsertaannya dalam Pemilu 2014 dibatalkan.

Seperti dilansir dari situs KPU , keputusan itu diambil pada Sabtu (15/3) lalu. Keputusan diambil sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR , DPD dan DPRD, Pasal I angka 5 menyebutkan: "Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan dan calon anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal Dana Kampanye kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Partai Politik dan calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu Anggota DPR , DPD dan DPRD".

Peraturan KPU tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR , DPD, dan DPRD.

Pada Pasal 138 ayat (1) disebutkan, "Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU , KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan".

Selanjutnya dalam Pasal 138 ayat (2) terdapat ketentuan, "Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu."

Berikut daftar 35 nama calon anggota DPD yang dicoret KPU:

1. ACEH: Tgk T ABDUL MUTHALIB, TEUKU MUKHTAR ANSHARI
2. SUMATERA UTARA: ERICK SITOMPUL, EDISON SIANTURI
3. RIAU: SUSILO
4. SUMATERA SELATAN: SHINTA PARAMITA SARI, TAUFIKURROHMAN
5 BANTEN: AHMAD RUSDI ARIF
6. JAWA TENGAH: SUDIR SANTOSO
7. NUSA TENGGARA TIMUR: ALEKSIUS ARMANJAYA, ARIESTON DAPPA, ASYERA WONDALERO, JOHANES MAT NGARE, ROMANUS NDAU, TENGGUDAI PETRONELLA
8. KALIMANTAN BARAT: AGUSTINUS CLARUS, MOSES SIONG, YAKOBUS KUMIS, ZAKARIAS
9. KALIMANTAN TIMUR: M SAID
10. SULAWESI TENGAH: F RAYMOND SAHETAPY, ZAINUDDIN T AMINULA
11. SULAWESI SELATAN: KASMAWATI BASALAMAH,
12. SULAWESI TENGGARA: JUNAIS DARANGA, KASMIR, LA ODE SABRI, RAHMAN JIHAD, SUKIMAN PABELU, YAFRUDIN
13. MALUKU: LA ODE RAHIM
14. PAPUA: DANIEL BUTU, DIRK DICKY RUMBOIRUSI, THEOFILUS WAIMURI
15. PAPUA BARAT: LA JUMAD, USMAN DIFINUBUN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar