Rabu, 31 Juli 2013

PRIBUMI


Berhubung banyak yang masih belum jelas tentang kepribumian Ahok, maka izinkanlah saya menjelaskan sbb:

Ini bukan pasal tentang SARA. Tapi, UU No. 12 Tahun 2006 menyatakan bahwa PRIBUMI ADALAH orang yang LAHIR di wilayah RI dengan syarat belum pernah mengambil kewarganegaraan lain selain RI.

Ahok lahir di Indonesia dan belum pernah mengambil kewarganegaraan lain. Maka, menurut Undang Undang No. 12 Tahun 2006, Ahok ADALAH PRIBUMI.

Memang belum banyak orang yang tahu definisi dalam UU No. 12 Tahun 2006 ini. Masih banyak yang berpikiran seperti zaman Orde Baru yang membedakan WNI Pribumi dan WNI Non-Pribumi.

Termasuk kalangan keturunan Tionghoa sendiri masih banyak yang menyebut diri mereka adalah NON-PRI. Padahal, asalkan memenuhi syarat UU No. 12 Tahun 2006, maka mereka ADALAH PRIBUMI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar